Pengantar

 

 

Latar Belakang  

Sebagaimana diketahui Keputusan Presiden RI No. 80 Tahun 2003 beserta perubahannya telah mewajibkan para pengguna barang/jasa untuk mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dalam setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan instansi/lembaga pemerintah, BUMN, dan BUMD.

Pengutamaan Produksi dalam negeri tersebut tercermin dari ditetapkannya preferensi harga untuk produk dalam negeri berdasarkan tingkat komponen dalam negerinya (TKDN). Demikian pula dalam setiap dokumen kontrak pada dasarnya harus dicantumkan TKDN hendak dicapai dalam pengadaan barang dan jasa dimaksud. Untuk itu, diperlukan informasi tentang besarnya TKDN dari setiap produk/barang dan jasa.

Website Database Kemampuan Produksi Dalan negeri & TKDN ini dibuat guna dapat dijadikan sebagai acuan (referensi) bagi para Panitia Pengadaan Barang/Jasa melaksanakan pengadaan barang dan jasa di lingkungan instansinya masing-masing. Data mengenai TKDN yang tercantum dalam website ini akan disempurnakan secara rutin.

Tim Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (Tim P3DN), selaku penghimpun dan pembuat website ini, menghimbau kepada perusahaan-perusahaan industri nasional yang produknya belum tercantum dalam database ini untuk dapat memberikan informasinya.

 

 

Perhitungan TKDN  

TKDN yang disajikan dalam website ini dihitung berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Dep. Perindustrian No. 372/SJ-IND/PER/6/2006 Tentang Petunjuk Teknis dan Tata cara Penilaian Sendiri Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri