|
Latar Belakang 
Sebagaimana diketahui
Keputusan Presiden RI No. 80 Tahun 2003 beserta perubahannya
telah mewajibkan para pengguna barang/jasa untuk mengutamakan penggunaan produk
dalam negeri dalam setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan
instansi/lembaga pemerintah, BUMN, dan BUMD.
Pengutamaan Produksi
dalam negeri tersebut tercermin dari ditetapkannya preferensi harga untuk
produk dalam negeri berdasarkan tingkat komponen dalam negerinya (TKDN). Demikian pula
dalam setiap dokumen kontrak pada dasarnya harus dicantumkan TKDN
hendak dicapai dalam pengadaan barang dan jasa dimaksud.
Untuk itu, diperlukan informasi tentang besarnya TKDN
dari setiap produk/barang dan jasa.
Website Database
Kemampuan Produksi Dalan negeri & TKDN ini dibuat guna dapat
dijadikan sebagai acuan (referensi) bagi para Panitia Pengadaan Barang/Jasa melaksanakan
pengadaan barang dan jasa di lingkungan instansinya masing-masing. Data
mengenai TKDN yang tercantum dalam website ini akan disempurnakan
secara rutin.
Tim
Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri
(Tim P3DN), selaku penghimpun dan pembuat website ini,
menghimbau kepada perusahaan-perusahaan industri nasional yang produknya
belum tercantum dalam database ini untuk dapat memberikan informasinya.
Perhitungan
TKDN 
TKDN
yang disajikan dalam website ini dihitung berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Dep. Perindustrian
No. 372/SJ-IND/PER/6/2006 Tentang Petunjuk Teknis dan Tata cara Penilaian Sendiri
Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri
|